Gubernur Olly Serahkan LKPD 2020 ke BPK RI Beranda

Manado- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov. Sulut) Gubernur Olly Dondokambey menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A. 2020 "Unaudited" dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Prov. Sulut Tahun 2020 di Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Sulut, Senin (8/3/2021).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh BPK RI Perwakilan Prov. Sulut ini, Gubernur Olly bersama 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sulut menyerahkan secara langsung LKPD tersebut kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi.

BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal kontrol bagi Pemda juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karenanya, Gubernur Olly mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh Pemda di Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Gubernur Olly optimis hasil pemeriksaan tersebut akan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jika demikian, berarti Pemprov Sulut berhasil meraihnya 7 kali berturut-turut.
Dan di era kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven OE Kandouw (OD-SK), hal itu berarti berhasil mendapatkan 5 kali secara beruntun dalam satu periode.

"Ya, optimis Pemprov Sulut kembali meraih WTP untuk pemeriksaan LKPD 2020," ucap Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Olly berharap Pemprov dan Pemda di 15 Kabupaten/Kota di Sulut dapat menyajikan LKPD dengan menjaga akurasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gubernur Olly juga berharap aura positif Pemprov ini dapat menular pada 15 Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Saya berharap dan yakin semua Pemda 15 Kabupaten/Kota akan meraih WTP," ungkapnya.

"Kalau tahun kemarin satu Pemda yang WDP, tapi tahun ini pasti semua WTP," tandasnya.

Diketahui, penyampaian LKPD "Unaudited" merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Dkips/ik)