Pemprov Sulut Terima Kunker Komite III DPD RI, Cegah Anak-Anak Sulut Konsumsi Alkohol dan Merokok

MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Prov Sulut Edison Humiang menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Komite III DPD RI di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/03/2021).

Menurut Wakil Ketua I Komite III DPD RI Evi Apita Maya, kunker ini diselenggarakan dalam rangka untuk melakukan sebuah analisa kajian terkait permasalahan daerah mengenai kebijakan pemerintah Sulut terhadap perlindungan anak terkait fenomena "Anak di bawah umur yang mengkonsumsi minuman keras dan rokok".

Serta dampak pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal bidang usaha modal terkait investasi yang memasukkan minuman keras dan alkohol sebagai Badan usaha yang bisa mendapatkan modal.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua II Komite III DPD RI H.M. Fadhil Rahmi, Koordinator Komite III DPD RI, Maya Rumantir, serta para pejabat di lingkup Pemprov Sulut, dibahas langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang harus diambil oleh pemerintah bagi anak-anak di Sulut agar terhindar dari kebiasaan buruk menkomsumsi minuman beralkohol dan merokok.

Atas nama Gubernur Olly Dondokambey, Asisten I (Ass. I) Edison Humiang menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan perhatian Komite III DPD RI terhadap perkembangan dan pembangunan khususnya perkembangan anak-anak di Bumi Nyiur Melambai ini.

Ass.I Humiang memaparkan, dari total 2,62 juta Jiwa Penduduk Sulut, 31% di antaranya merupakan Penduduk Usia Anak. Oleh sebab itu Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak seoptimal mungkin dilakukan di Sulut, melalui Dinas P3AD bersama Unit Kerja dan segenap pihak terkait yang ada di daerah.

"Perlindungan anak di Sulut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Klaster “Hak Anak” (Mengacu Konvensi Hak Anak), yakni: Hak Sipil Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Perlindungan Khusus," tuturnya.

Terkait fenomena anak di bawah umur yang mengkonsumsi minuman keras, Ass.I Humiang mengungkapkan bahwa Pemprov Sulut bersama pihak-pihak terkait, telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan secara berkala, tujuan utamanya adalah untuk melindungi serta memenuhi hak anak-anak kita, untuk menjauhkan mereka dari miras ataupun rokok dan sebagainya, terlebih untuk menghindari dampak, jika dikaitkan dengan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan industri minuman keras di Sulut.

Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: pengawasan di tempat penjualan miras serta tempat penjualan bahan-bahan kimia yang menjual minuman dan obat-obatan kimia yang rawan disalahgunakan. Langkah yang diambil berupa operasi penindakan dan penertiban.

"Sasarannya adalah warung, kafe, maupun toko jamu yang menjual miras dan oplosan. Sementara itu, upaya penanganan seperti sosialiasi tentang bahaya minuman keras, dan membagikan brosur/leaflet,” jelasnya.

Lebih lanjut Ass.I Humiang menyampaikan bahwa di Era Kebiasaan Baru akibat pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulut tetap melakukan upaya pencegahan dan penanganan tersebut. Untuk mengoptimalkannya maka sangat dituntut sinergitas dan kerja bersama kita.

"Saya kira kegiatan ini sangat strategis untuk memperkuat sinergitas dan kerja bersama kita dalam perlindungan anak di daerah dan memajukan daerah melalui dukungan terhadap kebijakan yang ada,” tukasnya.

Turut hadir Kaban Kesbangpol, Kadis Dikda, dan PD terkait lainnya lingkup Pemprov. Sulut. (Dkips/ik)