Sekdaprov Silangen Buka Rapat Koordinasi TKPRD Prov. Sulut

Manado – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekdaprov Sulut) Edwin Silangen selaku ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Sulawesi Utara, membuka Rapat Koordinasi TKPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (perda) revisi Kabupaten Minahasa di ruangan CJ. Rantung, Senin (15/03/2021).

Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas PUPRD Prov. Sulut dihadiri oleh anggota TKPRD Prov. Sulut, dan Kabupaten/Kota ini, diawali dengan laporan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRD Prov. Sulawesi Utara Bpk. Herman Kusoy ST, M.Si.

Dalam kesempatan, Sekdaprov memberikan apresiasi kepada tim PKPRD Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang sudah berkenan hadir memenuhi undangan. Revisi Tata Ruang Kabupaten Minahasa dari sisi regulasi sudah layak untuk dilaksanakan, tetapi perlu menambah dan menyempurnakan sesuai dengan arahan regulasi, untuk itu kita perlu melakukan rapat koordinasi bersama dalam rangka memenuhi persyaratan antara lain memberikan rekomendasi dari Gubernur.

"Terjadinya revisi tentunya tidak lain karna terjadinya perubahan lingkungan, pemanfaatan lahan, kepentingan investasi dan perubahan kebijakan baik secara Nasional maupun di Daerah, sehingga perlu diplakukan revisi tata ruang," ujarnya.

Gubernur melalui Sekdprov berharap kepada PKPRD Provinsi maupun TNI/Polri dapat bersinergi dan memberikan masukan teknis sehubungan dengan revisi Tata Ruang ini.
Sekdaprov juga memberikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti bersama antara lain;
1. Mengakomodir dan melakukan perbaikan muatan substansi Revisi RTRW Kabupaten Minahasa berdasarkan matriks evaluasi Provinsi dan masukan dari TKPRD Prov. Sulut;
2. Memperhatikan permasalahan yang terdapat dalam Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) di Kabupaten Minahasa yang telah divalidasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI;
3. Segera menindaklanjuti catatan hasil validasi KLHS Revisi RTRW Kabupaten Minahasa,
yaitu: Segera menyusun kajian secara komprehensif terhadap Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kabupaten Minahasa paling lambat 10 November 2021; dan Segera menyusun Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Minahasa paling lambat 10 November 2022.
4. Segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang sinkronisasi antar wilayah darat dan perairan pesisir khususnya di wilayah yang belum melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017
5. Segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan harmonisasi atas Naskah Akademik dan Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Minahasa;
6. Setelah melakukan perbaikan berdasarkan hasil berita acara TKPRD Provinsi, segera mengajukan Permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi; dan
7. Segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Minahasa terkait mekanisme proses penetapan pasca mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN, karena Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Praseno Hadi, Sekda Minahasa Frits. R. Muntu, S.Sos, dan jajaran Forkopimda Minahasa serta pejabat terkait lainnya di lingkup Pemprov. Sulut. (dkips/ik)