Pemprov Sulut Kandidat Paritrana Award 2020, Pemaparan Wagub Kandouw Dapat Apresiasi Tim Juri

Jakarta - Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Paritrana Award 2020 bakal segera digelar. Sebelum itu, digelar sesi wawancara bagi para kandidat, termasuk Provinsi Sulawesi Utara yang kembali masuk dalam Kategori Pemerintah Provinsi di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Pemberian penghargaan Paritrana Award bertujuan untuk meningkatkan kepedulian pemerintah daerah, perusahaan serta masyarakat terkait perlindungan sosial, khususnya dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw yang didampingi Kadis Nakertrans Sulut Erny Tumundo dinilai sangat baik dalam memaparkan materi yang dibawakan. Hal ini disampaikan oleh Tim Juri Paritrana Award 2020 yang diketuai ahli jaminan sosial, Hotbonar Sinaga yang turut memberikan apresiasi.

Hotbonar menilai Wagub Steven mampu memaparkan dan menjelaskan materi serta menjawab semua pertanyaan juri dengan sangat baik. Mereka mengaku puas akan materi yang dibawakan Steven Kandouw, yang bahkan masih menyisakan waktu dalam pemaparannya.

Melalui pemaparan Wagub Steven, dapat dinilai seperti apa kesungguhan Pemprov Sulut dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat Bumi Nyiur Melambai. Hal ini telah diakui lewat keberhasilan Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Olly Dondokambey - Wagub Kandouw yang meraih juara 1 dalam penghargaan Paritrana Award 2019 yang lalu.

Terkait perlindungan sosial, salah satu terobosan Pemprov Sulut yang paling nampak adalah pemberian perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan, lewat Program Perkasa, yang memberi perlindungan sosial kepada sedikitnya 118 ribu pekerja sosial keagamaan, seperti pendeta, pastor, gembala, imam masjid, bhikku, hingga majelis jemaat, kostor dan marbot.

Selain itu, Pemprov Sulut juga memberikan perlindungan sosial bagi pegawai non-PNS lingkup Pemprov Sulut dan aparat desa non-ASN. Terkait pandemi Covid-19, tidak ketinggalan para tenaga medis yang ada di rumah sakit rujukan Covid-19 juga diberikan perlindungan sosial oleh Pemprov Sulut, yang namanya terdaftar sebagai peserta Jamsostek. (dkips/ik).